Mobil Dicuri di tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?
Meskipun kita sudah memarkir mobil di tempat parkir yang harganya mahal sekalipun bukanlah jaminan jika mobil kita tidak bisa hilang, artinya meskipun di tempat parkir kemungkinan mobil hilang itu tetap saja terjadi. Nah jika mobil dicuri/ hilang siapa yang harus bertanggung jawab? apakah pengelola ataukan ditanggung bersama. apakah mobil bisa diganti?
Banyak pecinta otomotif yang dibuat bingung saat parkir di suatu tempat parkir mobil, eh pada tiket/ karcis parkir tertulis kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir? lantas apa gunanya kita bayar?
Lantas apakah dibenarkan menulis tulisan bukan tanggung jawab pengelola pada karcis parkir?
Aturan Parkir
Secara hukum menurut KUHP pasal 1365 sampai 1367 bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian pengelola parkir harus diganti, hal ini jelas bahwa jika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir (yang legal) maka tanggung jawab ada pada pengelola parkir tersebut.
Sedangkan mengenai tulisan yang menyatakan bahwa "kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir" itu adalah melanggar hukum atau tidak sesuai dengan aturan UUPK (Undang-undang perlindungan konsumen) pasal 1 dan pasal 3, jika ada tulisan semacam itu maka itu sudah melanggar hak konsumen.
Tulisan seperti di karcis parkir sering disebut klausul baku, yakni upaya pengalihan tanggung jawab oleh pelaku usaha. Dan klausul baku ini sebenarnya sudah dilarang, jika tetap dicantumkan klausul baku ini maka dihadapan hukum (pengadilan) klausul baku tersebut dianggap tidak berlaku atau batal demi hukum, sehingga tanggung jawab tetaplah ada pada pengelola parkir meskipun pada karcis parkir ditulisi apapun.
Nah dari sini kita dapat mengetahui bahwa secara hukum jika kita kehilangan kendaraan di tempat parkir maka pengelola tempat parkir wajib mengganti kendaraan yang serupa (senilai) dengan mobil yang hilang tersebut.
Sedangkan jika masih ada yang menuliskan pengalihan tanggung jawab ini sebenarnya bisa dipidanakan karena menyalahi undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Survei ke salah satu tempat parkir
www.mobilku.org sempat menanyakan hal ini pada salah satu tempat parkir yang ada di Jakarta, pengelola parkir tersebut mengatakan bahwa mereka selalu memberikan himbauan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, yang mana himbauan tersebut tertulis pada karcis parkir. Hal ini dilakukan karena barang berharga bukan termasuk yang bisa diganti/ tanggung jawab tempat parkir.
kami juga selalu mengingatkan agar struk parkir/ kercis parkir tidak hilang, karena struk tersebut adalah bukti parkir sehingga jika konsumen ada yang mengalami kehilangan mobil bisa segera menunjukkan bukti (struk) parkir tersebut untuk diantar pengelola melapor ke yang berwajib.
Untuk selanjutnya konsumen juga akan diminta melengkapi data-data yang lain untuk diproses di bagian asuransi rekanan pengelola parkir. Besarnya ganti rugi bisa tergantung dari mobil dan asuransinya, tapi idealnya diganti sesuai kehilangan.
Tarif parkir saat ini
Jika kita melihat pada tempat-tempat tertentu tarif parkir sangat mahal. Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, bahwa tarif parkir yang berlaku sekarang ini masih kurang adil pada konsumen yang dirasa terlalu mahal untuk sebagian masyarakat, selain itu mahalnya tarif parkir dengan fasilitas yang disediakan pengelola parkir dirasa masih jauh dari ideal (tari mahal tapi pelayanan kurang sesuai).
Banyak pecinta otomotif yang dibuat bingung saat parkir di suatu tempat parkir mobil, eh pada tiket/ karcis parkir tertulis kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir? lantas apa gunanya kita bayar?
Lantas apakah dibenarkan menulis tulisan bukan tanggung jawab pengelola pada karcis parkir?
Aturan Parkir
Secara hukum menurut KUHP pasal 1365 sampai 1367 bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian pengelola parkir harus diganti, hal ini jelas bahwa jika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir (yang legal) maka tanggung jawab ada pada pengelola parkir tersebut.
Sedangkan mengenai tulisan yang menyatakan bahwa "kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir" itu adalah melanggar hukum atau tidak sesuai dengan aturan UUPK (Undang-undang perlindungan konsumen) pasal 1 dan pasal 3, jika ada tulisan semacam itu maka itu sudah melanggar hak konsumen.
Tulisan seperti di karcis parkir sering disebut klausul baku, yakni upaya pengalihan tanggung jawab oleh pelaku usaha. Dan klausul baku ini sebenarnya sudah dilarang, jika tetap dicantumkan klausul baku ini maka dihadapan hukum (pengadilan) klausul baku tersebut dianggap tidak berlaku atau batal demi hukum, sehingga tanggung jawab tetaplah ada pada pengelola parkir meskipun pada karcis parkir ditulisi apapun.
Nah dari sini kita dapat mengetahui bahwa secara hukum jika kita kehilangan kendaraan di tempat parkir maka pengelola tempat parkir wajib mengganti kendaraan yang serupa (senilai) dengan mobil yang hilang tersebut.
Sedangkan jika masih ada yang menuliskan pengalihan tanggung jawab ini sebenarnya bisa dipidanakan karena menyalahi undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Survei ke salah satu tempat parkir
www.mobilku.org sempat menanyakan hal ini pada salah satu tempat parkir yang ada di Jakarta, pengelola parkir tersebut mengatakan bahwa mereka selalu memberikan himbauan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, yang mana himbauan tersebut tertulis pada karcis parkir. Hal ini dilakukan karena barang berharga bukan termasuk yang bisa diganti/ tanggung jawab tempat parkir.
kami juga selalu mengingatkan agar struk parkir/ kercis parkir tidak hilang, karena struk tersebut adalah bukti parkir sehingga jika konsumen ada yang mengalami kehilangan mobil bisa segera menunjukkan bukti (struk) parkir tersebut untuk diantar pengelola melapor ke yang berwajib.
Untuk selanjutnya konsumen juga akan diminta melengkapi data-data yang lain untuk diproses di bagian asuransi rekanan pengelola parkir. Besarnya ganti rugi bisa tergantung dari mobil dan asuransinya, tapi idealnya diganti sesuai kehilangan.
Tarif parkir saat ini
Jika kita melihat pada tempat-tempat tertentu tarif parkir sangat mahal. Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, bahwa tarif parkir yang berlaku sekarang ini masih kurang adil pada konsumen yang dirasa terlalu mahal untuk sebagian masyarakat, selain itu mahalnya tarif parkir dengan fasilitas yang disediakan pengelola parkir dirasa masih jauh dari ideal (tari mahal tapi pelayanan kurang sesuai).
0 comments: